KABUPATEN KEPAHIANG — PROVINSI BENGKULU
Lembaga pengawas internal yang memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Informasi terkini seputar kegiatan pengawasan dan program Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Kami menjalankan fungsi pengawasan internal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemeriksaan periodik terhadap seluruh SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sesuai PKPT.
Reviu LKPD sebelum diserahkan kepada BPK RI untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pelaksanaan fungsi APIP melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi.
Bimbingan teknis dan konsultasi kepada SKPD dalam pengelolaan keuangan, aset, dan pelaksanaan program kerja.
Pelaksanaan reviu dijadwalkan mulai 1–30 April 2026. Seluruh SKPD dimohon menyiapkan dokumen.
Bimbingan teknis SPIP untuk seluruh kepala SKPD dan pejabat pengelola keuangan dijadwalkan 10 April 2026.
Batas akhir pengisian LHKASN adalah 31 Maret 2026 melalui aplikasi SIHARKA.
Pendaftaran dibuka mulai 15–30 April 2026. Informasi lengkap di BKD Kepahiang.
Jl. Merapi No. 1, Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu 39362
(0736) 21XXX | Fax: (0736) 21YYY
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berkomitmen mewujudkan good governance di Kabupaten Kepahiang.
Selayang Pandang
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang, Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan, penyusunan perencanaan program pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
PP No. 18 Tahun 2016 & Permendagri No. 107 Tahun 2017
Lembaga Setara Eselon II — APIP Tingkat Kabupaten
"Terwujudnya Pengawasan Internal yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas demi Kepahiang yang Maju dan Sejahtera."
Struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
4 Orang
5 Orang
3 Orang
2 Orang
3 Orang
8 Orang
Jl. Merapi No. 1, Kepahiang
Kabupaten Kepahiang, Bengkulu 39362
(0736) 21XXX / (0736) 21YYY
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu – Minggu: Tutup
Laporan dapat juga disampaikan melalui Sistem Pengaduan LAPOR! SP4N
Whistle Blowing System (WBS)
Sampaikan laporan dugaan pelanggaran secara anonim dan terlindungi melalui sistem WBS kami.
Panel Manajemen Konten — Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang
| Judul | Kategori | Tanggal | Status |
|---|